oleh

Impor Menggila Petani Makin Merana. Opini Rini Astutik

-EKONOMI, OPINI-289 views

Impor Menggila Petani Makin Merana. Oleh: Rini Astutik, Pemerhati Sosial.

Kementrian koordinator bidang Maritim dan investigasi ( Kemenko Marves ) Safri Burhanudin mengatakan, terjadi kenaikan kebutuham garam di 2020 yang awalnya hanya berkitar 3 juta – 4,2 juta ton kini menjai 4,5 juta ton. Menurutnya Indonesia sebenarnya sudah berhasil dalam melakukan swasembada garam hanya saja kebutuhan produksinya meningkat ( Jakarta CNBC Indonesia 31 mei 2020 ).

Tidak hanya kebutuhan garam saja yang mengalami peningkatan kebutuhan sayur dan bawang pun mengalami kenaikan, akibat nya langkah impor pun ditempuh. Badan Pusat Statistik pun mencatat impor sayur sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 menjadi 770 juta dollar AS atau setara 11,3 triliun ( Kompas.com 25 mei 2020 ).

Merespon hal tersebut, Direktoral jenderal Hortikultura Kementrian Pertanian ( Kememtan ) Prihasto Setyanto mengakui, pasokan dalam negri saat ini belum mencukupi kebutuhan masyarakat, karena bawang putih tumbuh optimal diaerah sub tropis seperti China.

Ia mencatat, volume impor bawang putih mencapai 38,62 persen dari total nilai impor dari seluruh jenis sayuran, disusul kentang olahan industri , bawang bombai, dan cabai kering. Meskipun produksi naik 49 ribu ton menjadi 88 ribu ton jumlah tersebut masih belum mampu mencukupi kebutuhan nasional yang mencapai 580 ribu ton pertahun.

Dilansir dari ( Katadata.co.id 24 /4/2020 ) kementrian perdagangan telah melakukan relaksasi Impor sementara untuk bawang putih dan bawang bombai. Direktur jenderal perdagangan luar negeri Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ketanah air tanpa persetujuan impor ( PI ) mencapai 28 ribu ton.
Jumlah bawang putih yang masuk mencapai 48 ribu ton, dari jumlah itu 20 ribu ton memakai PI sementara 28 ribu ton masuk tanpa PI hal tersebut mencerminkan importasi bawang putih dapat dilakukan dengan mudah sehingga siapapun dapat melakukan impor bawang putih. Wisnu mengatakan kebijakan tersebut tidak akan merugikan petani lokal, pasalnya importasi hanya berlangsung hingga 31 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, aturan relaksasi impor tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tahun 2019 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan impor bawang putih dan bawang bombai dikecualikan dari persetujuan Impor dan laporan Surveyor. Namun kebijakan ini diberlakukan sementara hingga 31 Mei 2020.

Sungguh sangat miris disaat masyarakat dihadapkan dengan wabah virus covid 19 yang menyebabkan rasa ketakutan dan kehidupan makin terhimpit pemerintah justru makin membuat kebijakan dan kelonggaran impor secara bebas, dengan dalih produksi lokal menurun sehingga tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, kebijakan itu pun ditempuh tanpa mempertimbangkan nasib para petani lokal.

Sungguh Sangat tidak relevan kebijakan kelonggaran impor yang makin menggila justru makin menambah penderitaan dan beban hidup rakyat khususnya bagi para petani, sudahlah jatuh tertimpa tangga itulah gambaran nasib para petani lokal kita yang semakin hari makin dibuat merana.

Seperti nasib yang dialami para petani kita dari kota Malang akibat PSBB sayuran hasil panen mereka pun tidak laku dijual. Sementara sayuran impor dari China makin membanjiri pasaran. Akibatnya para petani meluapkan kekesalannya terhadap pemerintah dengan melakukan aksi membuang hasil panin sayuran mereka ke sungai dan sebagian dibagi-bagikan secara gratis kepada warga yang melintas,akibat nilai harga jual yang jatuh dan murah.

Alhasil hanya para kapitalislah yang diberikan ruang untuk bisa meraup keuntungan yang sebesar besarnya. Sehingga nasib para petani kita tak ubahnya seperti anak ayam yang kehilangan induknya bingung dan tak tahu harus bagaimana, mengadukan akan nasib mereka kepada pemerintah pun seolah percuma.

Kasus dan fenomena semacam ini hanya terjadi pada sistem kapitalisme yang mengedepankan keuntungan materi, dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang baik dipihak importir ataupun pemangku kebijakan, dan hal ini akan menambah kisah suram masyarakat.

Ironi memang negeri yang dikenal kaya akan sumber daya alamnya ternyata tak mampu untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya,sebutan negeri gemah ripah loh jinawi seolah hanya isapan jempol belaka tanpa bisa terealisasi bagi kehidupan dan kesejahteraan para petani.

Zholim itulah gambaran kebijakan atas kelonggaran importir oleh pemerintah secara gila –gilaan di tengah wabah covid 19 ini merupakan sikap yang menyakiti hati rakyat, sehingga hal ini menunjukkan kurang bermutunya kinerja dan kebijakan pemerintah saat ini.

Jika melihat fakta yang ada telah menunjukkan tentang kegagalan swasembada dan kemandirian pangan sehingga hal ini makin membuka celah kelonggaran terjadinya impor. Tentu hal ini terjadi akibat adanya kepentingan dibalik kepentingan.

Adanya prinsip kepentingan abadi membuat mereka yang terlibat dalam impor ini tega mencekik dan menghancurkan harapan para petani, ini semua terlepas dari sistem yang semrawut. Sebab tidak dipungkiri sebuah negara yang kekurangan akan mengimpor dari negara lain. Disini butuh peran Negara sebagai pengawas kebijakan impor.

Jika dalam sistem Demokrasi Kapitalis kemudahan dan kelonggaran impor bagi para kapitalis mudah didapatkan. Hal ini sangat berbeda dengan Islam dimana Islam adalah sebuah sistem sempurna dan paripurna, Islam memiliki solusi yang solutif Masalah pemberian kebijakan impor, Islam akan memaksimalkan potensi dalam Negeri dahulu dengan membudi dayakan bawang dan sayuran menggunakan teknologi pertanian yang dimiliki.

Juga memanfaatkan para pakar pertanian untuk menghasilkan benih bermutu serta tahan cuaca tentunya. Setelah itu baru memberikan kuota impor sesuai kebutuhan sehingga yang menentukan kuota bawang dan sayuran bukan importir, tapi langsung dari pemilik kebijakan. Untuk bisa mengimpor pun harus memenuhi persyaratan.

Negara bertugas mengontrol dan memastikan seluruh lini kehidupan tidak bermasalah sehingga aturan yang tegas dan jelas perlu dibuat, Negara juga harus bersifat indepenen, tidak bisa dipengaruhi oleh segelintir orang karena tugas Negara adalah memenuhi kebutuhan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “ Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka,”( HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim ).

Maka sudah menjadi kewajiban pemimpin senantiasa melayani kebutuhaan rakyatnya, tata kelola pasar impor secara Islam tidak akan terwujud jika pemimpinnya tidak menerapkan hukum Islam, sehingga cara terbaik menanggulangi masalah ini hanya bisa dilakukan oleh Negara yang mau menerapkan aturan Islam.

Disinilah kebutuhan kita akan Khilafah berperan sebagai Negara pelayan rakyat, maka kenapa kita masih ragu dan menunda – nunda untuk diterapkan sistem Islam tersebut. Jika telah terbukti bahwa Islam merupakan sistem yang terbaik.

Wallahu A’lam Bishowabh.

Loading...