oleh

Kuasa Hukum Yudi Negara Rakyat Nusantara Tuding Ada Rekayasa Politik

DETIKFAKTA.ID – Tonin Tachta Singarimbun salah satu kuasa hukum terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti dalam perkara penyebaran berita kebohongan di video viral Negara Rakyat Nusantara menyebut perkara tersebut penuh dengan rekayasa politik. Ia juga menyebut majelis hakim tidak mau capek untuk melihat perkara tersebut lebih dalam.

Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar di Ruang sidang Utama Prof.Oeamar Seno Adji.SH ,Jakarta Selatan, Senin (20/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Pada sidang tersebut, Tonin meminta agar majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan kepada Yudi Syamhudi Suyuti. Ia beralasan, menurut informasi pihak keluarga ,Yudi sedang mengalami penyakit Hepatitis A. Dikhawatirkan, penyakinya dapat menular kepada tahanan lain.

“Ijin Yang Mulia, saya meminta agar penahanan atas terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti bisa ditangguhkan sementara. Karena pihak keluarga ingin mengajak berobat. Sebab Yudi sudah lama mengalami penyakit Hepatitis A. Dan saya harap Yang Mulia bisa mengabulkan,” ujar Tonin di Ruang Persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Permohonan kuasa hukum “pendiri” Negara Rakyat Nusantara tersebut ditolak majelis hakim. Alasannya, masalah kesehatan sudah menjadi tanggung jawab Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan dokter dan segala sesuatunya bila ada tahanan yang sakit.

Usai sidang, Tonin menyebutkan bahwa perkara Yudi merupakan bentuk rekayasa politik. Menurutnya, masalah video viral tersebut dibuat pada tahun 2015 dan bersifat privasi. Video tersebut tiba-tiba dipublikasikan ulang oleh seseorang di Youtube, dalam hitungan hari tiba-tiba viral dan langsung dilaporkan oleh seseorang.

“Saya melihat perkara ini penuh dengan rekayasa politik. Karena video Youtube yang dibuat tersebut untuk privasi pada tahun 2015. Nah, sampai tahun 2020, video tersebut terbuka dan langsung ada yang melaporkan. Dan ini yang akan menjadi dalil-dalil kami dalam persidangan nanti,” kata Tonin.

Dugaan rekayasa politik ini, menurut Tonin, semakin terlihat pada sikap majelis hakim yang terkesan tidak mau capek untuk mendalami perkara yang ada. Ia melihat ada kesan majelis hakim tidak memperhatikan perkara tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.

“Sebenarnya kalau hakimnya itu mau capek dikit, itu harusnya kabur. Tapi gak mau capek untuk mempertimbangkan dalili-dalil dari terdakwa. Karena untuk dipilihnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu gak bisa min tunjuk saja, Ada dasarnya. KUHAP-nya pasal berapa ayat berapa. Itu mesti dibuat dalam dakwaan. Supaya suatu dakwaan ada dasar hukumnya. Itu harusnya batal demi hukum. Tidak jelas, tidak cermat, tidak jeli,’ tandas Tonin. (ANW)

Loading...

Baca Juga