oleh

PH Sebut Persidangan Kasus “Tidak Percaya Ibu Kandung Jokowi” Sebagai Main-Main

DETIKFAKTA.ID – Penasehat hukum Herly Gusjati Riyanto yang menjadi terdakwa UU ITE kasus “Tidak Percaya Ibu Kandung Jokowi” menyebut persidangan perkara tersebut tidak serius. Pasalnya, persidangan yang terjadi terkesan dipaksakan karena barang bukti yang ada dirasa tidak cukup kuat untuk mendakwa kliennya.

Pernyataan tersebut diucapkan Tonin Tachta Singarimbun selaku penasehat hukum terdakwa usai menjalani persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Pada persidangan tersebut, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli dari penasehat hukum.

Tonin menyebut, dari keterangan saksi ahli JPU, didapatkan keterangan bahwa barang bukti yang memberatkan Herly Gusjati Riyanto adalah screenshot akun facebook. Dalam sceenshot tersebut, Herly mengomentari postingan temannya dengan tulisan “Tidak Percaya Ibu Kandung Jokowi”.

“Jadi persidangan tersebut seolah-olah main-main menurut saya. Karena saya duga seperti dipaksakan. Bagaimana tidak, bukti tersebut diambil dari screenshot di medsos dan itupun hanya untuk kalangan pribadi terdakwa. Ini kan ngawur namanya. Terdakwa hanya mengomentari sebuah postingan dari media sosial, itu saja, “ujar Tonin.

Ada pun dalam saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum Herly adalah penulis buku “Jokowi Under Cover” Bambang Tri. Pada sidang Bambang mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Herly. Menurutnya, yang dilakukan Herly hanya mengomentari postingan di media sosial. Ia mengaku konten pada komentar postingan tersebut dikutip dari buku yang pernah ia tulis dan apa yang tertuang di media sosial tersebut menurutnya adalah fakta.

“Saya tidak mengenal terdakwa. Konten yang ada di FB tersebut dikutip dari buku yang saya tulis. Jadi saya merasa bertanggung jawab karena saya sebagai penulis buku Jokowi Under Cover,” ujar Bambang Tri usai sidang.

Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU saat ditemui usai sidang menyetakan tidak bersedia dikonfirmasi. (ANW)

Loading...

Baca Juga