oleh

BPN Diminta Teliti Dalam Menangani Masalah Pertanahan

DETIKFAKTA.ID – Tonin Tachta Singarimbun SH memaparkan, pengadilan seharusnya tidak perlu mengadili yang kasat mata. Ia meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) harus teliti dalam menangani masalah pertanahan agar tidak merugikan masyarakat.

Dalam perkara No 465/PDT/G/2020. yang digelar oleh majelis Hakim Jakarta Selatan yang ditangani langsung oleh Tonin Tactha Singarimbun, ia mengatakan, berkas jawaban eksepsi tergugat dan turut tergugat belum dilengkapi. Namun ia berjanji, dalam waktu kurun 3 minggu akan segera diajukan ke pengadilan Jakarta Selatan.

“Karena berkas jawaban maupun eksepsi dari penggugat dan turut tergugat belum ada. Maka kami minta nanti tiga minggu lagi baru kami ajukan,” ujarnya di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) siang.

Tonin menjelaskan bahwa tanah kliennya yang bernama Suyitno bin Sukirno di kawasan Bintaro Tanggerang Selatan  Banten seluas 15000 m belum dibayar oleh Jasa Marga. Alasannya, menurut Tonin, sertifikatnya dianggap tidak sah hanya karena kebijakan pemekaran wilayah.

“Dia (Jasa Marga-red) harus bayar. Karena kita juga minta sertifikatnya non halal dong. Non halalnya maksudnya begini. Tahun 1969 diterbitkan sertifikat atas nama Suyitno bin Sukirno. Tiba-tiba karena ada pemekaran, Kabupatan Tanggerang mundur dan Provinsi DKI Jakarta makin luas. Jadi masuk wilayah Kota Madya Jakarta Selatan. Jadi sertifikatnya berubah jadi no 23 sekian. Tapi perubahan tersebut bukan dari tangan pemiliknya,” cetusnya.

Tonin mengaku dirinya baru pertama kali menagani perkara tersebut. Meskipun oleh pengacara  sebelumnya sudah menjalani beberapa kali persidangan. Namun ia berjanji untuk serius menangani perkara tersebut.

“Sampai kapan Indonesia ini mau maju. Kalau sama-sama orang Indonesia justru terus ribut masalah dengan perkara tanah di negerinya sendiri,” tutupnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga