oleh

Wapres Ma’ruf Amin Bersama Pejabat Publik Berkunjung Pada Gedung Tak Ber SLF

Wapres Ma’ruf Amin Bersama Pejabat Publik Berkunjung Pada Gedung Tak Ber SLF

Oleh ; Andi Purnama ( Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan)

DETIKFAKTA.ID — Maal Pelayanan Publik (MPP) Pemda Banyuwangi, Jawa Timur, sangat mendapatkan apresiasi yang tinggi dari berbagai kalangan, juga rujukan “studi banding” berbagai pejabat publik se-Indonesia.

Pujian keberhasilan  terbentuknya bangunan gedung untuk mengurus berbagai keperluan serta kebutuhan masyarakat atas pelayanan dokumen dan legalitas berbagai izin usaha ini terkonsentrasi di gedung ini, pujian datang juga dari pemerintah pusat, baik legeslatif maupun eksekutif, Ketua DPR, Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurutnya (Ma’ruf Amin), MPP Banyuwangi dinilai sebagai salah satu unsur indikator penilaian kemajuan kepuasan layanan pemerintah kepada masyarakat, yang ada di Wilayah Pemerintahan Daerah Banyuwangi dari Pemerintah Pusat. Konsep pemanfaat bangunan maal sebagai tempat pelayanan publik merupakan konsep baru yang mengakomodir sebagai “layanan” yang menurut UU Dinas Perizinan (DPMPTSP ) sebagai pelayanan “satu atap” yang kemudian yang terbaharui sebagai “satu pintu”, artinya pengunjung pemanfaat layanan ini harus dipermudah dengan yang tadinya satu atap menjadi satu pintu.

“Konsep rencana dan pemanfaatan fungsi dari suatu bangunan yang didirikan, harus sesuai dengan standart layanan yang disyaratkan, diatur dalam peraturan dan kebijakan normatif Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (BG).

Aturan tersebut guna menjamin bahwa penyelenggaraan kegiatan operasi gedung tersebut, baik aktifitas di dalam dan di luar sekitar gedung, telah mememenuhi fungsi dan standart kelayakan dengan bukti diterbitkannya Sertifikat Layak Fungsi (SLF), guna menjamin kepastian keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, keandalan terhadap pengguna, pengunjung maupun lingkungan sekitarnya.

Perubahan gedung Maal Pelayanan Publik Banyuwangi (MPP) yang telah dikunjungi oleh tamu-tamu negara sampai pucuk tertinggi pemerintahan Wakil Presiden, berkunjung pada bangunan yang masih mempunyai potensi resiko terhadap kelayakan operasi bangunan gedung tersebut.

Perubahan fungsi dari rencana bangunan pusat perbelanjaan komersial (fungsi bangunan usaha) menjadi pusat pelayanan dokumen dan perizinan berusaha Pemda Banyuwangi, masih belum memiliki atau mempunyai SLF, hal ini terlihat dari kondisi existing bangunan tersebut terdapat beberapa fungsi yang tidak berjalan dan terpenuhi secara standart dalam indikator kelayakanl fungsi, dijumpai tidak adanya tangga darurat, eskalator yang tidak berfungsi, jalur evakuasi terjadi kebakaran/bencana, pendeteksi kebakaran, alat pemadam dan pendukumg kebakaran, kondisi lantai 3 yang tidak berfungsi operasi kondisi tidak terawat, relling pagar luar yang rendah dan rawan roboh untuk disandari, switching kelistrikan yang masih gagal fungsi, tampak tumbuh pohon pada bagian atap gedung, fungsi kamar mandi yang tidak optimal, perawatan berkala hanya petugas kebersihan, bukan teknikal ahli.

Katagori indikator utama kelayakan saja bangunan tersebut masih belum terlewati secara aturan SOP, apalagi menyangkut sistem-sistem yang lain dalam penilaian standart SLF yang harus terpenuhi sebagai fungsi gedung untuk layanan publik.

Peraturan penerpan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sudah seharusnya wajib untuk diterapkan sesuai perintah Undang-Undang dan turunannya.

Dalam hal ini Setidaknya, Pemda Banyuwangi tidak memberikan contoh pelanggaran terhadap aturan yang ada, penerapan aturan tersebut sudah mulai detil untuk memperketat izin dalam hal mendirikan bangunan terutama bangunan layanan publik, dimana masyarakat banyak orang yang berkunjung berkumpul, berada di dalam dan sekitarnya, penerepan aturan sudah sampai pada penerapan PBG, SLF dan SBKBG.

Bangunan publik ataupun bangunan tempat usaha, hotel, bangunan bertingkat  yang belum mempunyai SLF (Sertifikat Layak Fungsi) sudah menjadi aturan “wajib” dalam penerapannya, negara harus menjamin publik dan masyarakatnya terhadap kelayakan bangunan yang berada di wilayahnya, seperti gedung sekolah, hotel, pertemuan, gedung kesehatan, gedung keagamaan.

“Pemerintah Daerah Banyuwangi, seharusnya melaksanakan aturan dan kebijakan ini, sesuai dengan ketatnya masyarakat dalam memohon IMB/PBG yang selalu ada kesalahan dan perbaikan dalam berkonsultansi dengan Dinas PUCKPR untuk mendapatkan izin mendirikan dan persetujuan bangunan dalam assessmentnya. Menjadi cerita umum, tahapan ini, masyarakat pemohon berkeluh kesah terhadap peraturan yang diterapkan padahal bangunan yang dimohon hanya fungsi rumah tinggal/hunian saja, tetapi masih sering terjadi “dokumen berlarut” untuk menyelesaikannya.

Sedangkan Bangunan MPP Banyuwangi merupakan gedung bertingkat (beresiko tinggi) yang sudah seharusnya lolos dan memiliki SLF maupun terdaftar selanjutnya pada SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) sebagai pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021). Sebagai syarat syahnya bahwa bangunan gedung tersebut sudah dapat beroperasi secara aman dan handal,”ujarnya.

“Bila Pemda Banyuwangi, belum memiliki dan terbentuk Tim Penyelenggaran SLF yang telah ditetapkan, sebaiknya Pemda memohonkan sertifikat tersebut kepada Pemerintah Provinsi yang telah memiliki Penyelenggara SLF, supaya bangunan MPP masih terus dapat berkegiatan dan beroperasi melayani masyarakat, sesuai kelayakan dan fungsinya.

Tim SLF melibatkan banyak unsur keahlian yang harus diakomodir dan terbentuk, diantaranya ahli sipil struktur sannpondasi, arsitek, ahli mekanikal elektrikal, damkar, dan ahli lingkungan. Terbentuknya Tim Penyelenggara SLF akan mempermudah bagi bangunan pemerintah, publik/swasta lainnya juga akan melengkapi persyaratan ini, tidak harus mendatangkan dari provinsi atau pemda lainnya yang sudah terbentuk. Supaya penyelenggaraan kelayakan gedung juga berguna untuk melindungi masyarakat luas dan kelancaran investasi. (EST)

Loading...

Baca Juga