oleh

“Kegaduhan di Pengadilan: Wibawa Peradilan Dilecehkan, Dr. Andi Yasin Desak Tindakan Tegas!”

DETIKFAKTA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan tajam setelah persidangan perkara yang dihadiri oleh Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea diwarnai kegaduhan yang mencoreng wibawa institusi peradilan. Sejumlah pengacara terlibat dalam aksi tidak terpuji, bahkan salah satunya nekat naik ke atas meja, menciptakan suasana yang jauh dari nilai-nilai profesionalisme dan etika.

Praktisi hukum Dr. Andi Yasin menilai insiden ini sebagai tamparan keras bagi dunia peradilan. Ia menegaskan bahwa perilaku gaduh di ruang sidang bukan hanya mencederai etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apapun alasannya para Advokat yang diduga terlibat harus segera menjalani sidang etik, bahkan jika terbukti melanggar hukum, mereka layak dikenai tuntutan pidana,” tegas Dr. Andi. Kepada detikfakta.id, di kantor Jl.Logistik ,Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara Jum’at (7/2/2025).

Merujuk pada Pasal 217 KUHP, setiap individu yang telah diperintahkan oleh pejabat berwenang untuk menghentikan kegaduhan tetapi tetap melanjutkan perbuatannya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini, menurut Dr. Andi, harus menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.

Ia memperingatkan bahwa jika insiden seperti ini tidak segera ditindak, maka peradilan bisa kehilangan wibawa. Bukan tidak mungkin, di masa mendatang, ketidakpuasan terhadap putusan hakim akan berujung pada aksi lebih anarkis.

“Pengadilan adalah simbol keadilan, bukan arena kekacauan. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, kita sedang membuka ruang bagi kehancuran sistem peradilan,” tutupnya dengan nada serius.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat hukum dan organisasi advokat untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan martabat peradilan Indonesia. Akankah ada langkah konkret untuk menindak para pelaku? Ataukah insiden ini hanya akan berlalu tanpa konsekuensi? (ANW)

Loading...

Baca Juga