DETIKFAKTA.ID – Oknum Notaris di Banyuwangi diduga melakukan maladministrasi dalam pembuatan akta perubahan kepemilikan saham pada PT BIYC. Pembuatan akta perubahan diklaim menyalahi putusan pengadilan yang ada.
Menurut keterangan pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan akta perubahan kepemilikan saham PT BIYC, M menuturkan, akta tersebut dibuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak. Hal ini disebut M menyalahi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana akta notaris tersebut dapat diproses sehingga bisa terbit Surat Keterangan (SK) Kemenkumham. Padahal putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengalahkan salah satu pihak, ” katanya kepada awak media, Selasa (04/03/2025).
Ia menduga, telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh oknum notaris di Banyuwangi. Tentu saja, pembuatan akta perubahan PT BIYC tersebut merugikan salah satu pihak pemegang saham.
“Dugaan ini sudah dilaporkan pidananya oleh saya ke Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Tim detikfakta.id mencoba mengklarifikasi kabar ini ke oknum notaris dimaksud. Kepada oknum, ditanyakan terkait prosedural penerbitan akta perubahan kepemilikan saham PT BIYC.
“Mohon maaf saya masih kurang enak badan. Untuk masalah konfirmasi akta, mohon maaf saya tidak boleh ungkapkan ke media. Karena akta adalah privasi para pihak,” ujarnya. (CHL)