oleh

Penasehat Hukum MKP: Fakta Persidangan Tidak Terbukti, Divonis 8 Tahun

SUARAMERDEKA – Penasehat Hukum MKP (Mustofa Kamal Pasa) menyayangkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menyatakan Bupati Nonaktif Mojokerto ini bersalah dalam kasus gratifikasi. Putusan ini dinilai kurang tepat, mengingat fakta persidangan justru menunjukkan MKP tidak bersalah.

Usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019), salah satu penasehat hukum MKP, Muhajir SH MH menyatakan tidak sependapat dengan hasil putusan. Menurutnya, vonis 8 tahun penjara beserta putusan tambahan tersebut menunjukkan mereka tidak mempertimbangkan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 09 Januari 2019.

“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi kami. Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK tidak dapat menunjukkan bahwa klien kami menerima gratifikasi. Baik dari PT. Protelindo maupun dari PT. Tower Bersama Group. Tidak ada satupun saksi membuktikan itu,” kata Penasehat Hukum MKP ini.

Muhajir menegaskan tidak ada satupun saksi yang membuktikan ada gratifikasi dalam bentuk apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah menghadirkan 35 saksi. Tidak ada satu pun yang dapat membuktikan bahwa kliennya meminta, menerima janji, menerima hadiah, menerima gratifikasi, menerima uang atau menagih uang ke dua perusahaan tersebut.

Muhajir juga mengingatkan, saksi ahli juga menjelaskan bahwa nama MKP hanya dicatut dalam perkara ini. Saksi Ahli Pidana, Prof Dr Saiful Bakhri SH MH dalam persidangan sebelumnya sudah menjelaskan hal itu.

“Bahwa persoalan menjual pengaruh atas jabatan seseorang yang dijual pengaruhnya karena jabatannya sebagai kepala Daerah. Jika kemudian hari muncul permasalahan hukum pidana, maka pertanggungjawaban pidananya di tanggung oleh orang yang menjual pengaruh tersebut. Karena Kepala Daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan orang yang menjual namanya,” kutip Muhajir.

Dalam sidang pembacaan putusan, MKP dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari PT. Protelindo dan PT. Tower Bersama Group. MKP di vonis selama 8 Tahun dikurangi terdakwa selama dalam menjalani hukuman. Ia juga mendapat pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar 2 miliar rupiah. Hak politik MKP dicabut selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Meski dirasa memberatkan, namun Muhajir mewakili tim penasehat hukum dari Kantor Hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS” belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan. Semuanya harus dikonsultasikan dengan matang sebelum mengambil sikap atas vonis yang dijatuhkan.

“Pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sambil berkonsultasi dengan tim hukum dari dan klien selama tenggang waktu 7 hari. Sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,: tutup Muhajir. (RHO)

Loading...

Baca Juga