oleh

Galih Subowo Angkat Bicara Tak Terima Disebut Rentenir

DETIKFAKTA – Sidang pra eksekusi sengketa lahan antara ahli waris dengan Galih Subowo dilaksanakan di balai desa yang dimediasi oleh Kepala Desa Sumber Gondo di desa Tegal Arum, kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi, Rabu (24/4/2019) lalu. Galih Subowo menyayangkan kepala desa yang menyampaikan dan menuduh kepada dirinya sebagai rentenir pada perkara tersebut.

“Dalam sidang pra eksekusi itu saya tidak banyak komentar terkesan diam. Karena saya mempunyai bukti-bukti hutang mereka dan pernyataan hutangnya. Saya juga memegang putusan pengadilan agama (PA) no 3308/pdt G/2018/PA.Bwi. Surat pernyataan bahwa mereka mempunya hutang 980 juta. Semua sudah jelas berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Galih Subowo saat di konfirmasi, sabtu (27/04/2019).

Galih melanjutkan, rincian hutang mereka sebagi berikut : Hutang tanggal 1/04/2013 sebesar 380 juta yang tertuang dalam surat pengakuan hutang No 0315/W/IV/2013 di hadapan notaris Ir.M Imam Soleh Hadi SH.M.kum. Kemudian tanggal 1/9/2014  20 juta dan 100 juta untuk no 0315/L/IX/2013.

“Bukti yang lain, hutang berjumlah 110 juta dituangkan dalam pengakuan hutang di hadapan notaris Misbah Imam Subari SH. M.Hum. Akte perjanjian no 36. Tanggal 28/02/2017. Hutang berjumlah  35 juta dengan nomor surat pengakuan hutang no.60, dikeluarkan oleh notaris Imam Misbah juga,” tuturnya.

Menurut Galih, masih banyak hutang tidak tertuang dalam pengakuan hutang melalui notaris. Ia menyebut, salah satu ahli waris nikah meminta uang padanya. Iamengaku memegang bukti transfer dan juga kwitansi.

“Jadi semua ditotal mencapai 980 juta, itupun tidak ada instilah berbunga, semua murni hutang mereka. Dari semua rincian hutang-hutang ahli waris kepada saya dan jelas sesuai bukti bukti hutangnya. Apakah patut saya di sebut sebagai rentenir?”  kata Galih Subowo mengakhiri pembicaraanya. (EST)

Loading...

Baca Juga