oleh

Proyek Pembangunan Sarana Prasarana dan Air Bersih PU Pengairan Banyuwangi Mangkrak?

DETIKFAKTA.ID – Proyek pembangunan sarana prasarana dan air bersih pedesaan yang ada di wilayah kecamatan Cluring, Banyuwangi menuai kritikan dari beberapa pihak. Proyek tersebut dinilai membuang-buang anggaran dan tidak membawa azas manfaat untuk masyarakat.

Menurut Choirul Hidayanto proyek pembangunan Sarana prasarana dan Air Bersih Pedesaan yang ada di wilayah kecamatan Cluring, Banyuwangi bervolume satu paket tahun anggaran APBD tahun 2017. Waktu pelaksanaan (150 hari) kalender, dengan nilai kontrak seniliai Rp. 4.583.426.000.00. Pelakasana proyek dikerjakan PT Indo Penta Bumi Permai. Yang menerima proyek air bersih tersebut yakni Desa Sembulung, Cluring, Benculuk, dan Desa Plampangrejo.

“Dari pembangunan tersebut terkesan sangat membuang-buang anggaran. Karena azas manfaatnya bagi masyarakat tidak ada. Dimana proyek tersebut mangkrak hingga saat ini dan tidak digunakan setelah acara serah terima dilakukan,” ungkapnya kepada media, Kamis (15/4/2021).

Choirul menduga, proyek tersebut tidak memperhatikan kajian teknis sama sekali. Menurutnya, daerah tersebut tidak kesulitan air bersih sama sekali. Rata-rata rumah disana memiliki sumur pribadi dengan kedalaman 6-10 meter saja sudah keluar air bersih.

“Alangkah baiknya apabila anggaran 4,5 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat lagi. Seperti sumur di daerah Wongsorejo. Dimana disana memang sulit air bersih, dan kedalaman airnya memang antara 100-120 meter. Sehingga jarang masyarakat disana yang memiliki sumur air bersih. Yang sangat menjadi kebutuhan dasar disana,” imbuhnya.

Proyek Pembangunan Sarana Prasarana dan Air Bersih PU Pengairan Banyuwangi Rawan Penyimpangan

Menurut pengamat kebijakan publik dan pembangunan di Banyuwangi Andi Purnama ST MT, inisiasi kegiatan proyek yang akan dieksekusi, berawal dari rencana program kebutuhan yang disusun sebagai Rencana Umum Pengganggaran. Seharusnya, proyek tersebut  benar-benar mempertimbangkan skala prioritas di masyarakat sekitar.

“Dan selain itu semua haruslah berbasis suatu proposal yang terdokumentasi, tahap demi tahapnya. Tahapan ini masih dalam Milestone Ide dan Konseptual. Setelahnya baru ditajamkan dalam Tahapan Definisi, dokumen berupa hasil dari Dokumen Studi dan Analisa Data sudah menghasilkan Kelayakan yang menjawab Yes or No nya diteruskan pada tahap Perencanaan. Bahkan Drawing For Constructionnya sudah tersaji dalam dokumen Penyertaan Tender atau Bidding,” papar Andi kepada media, Kamis (15/4/2021).

Andi menambahkan, proyek-proyek yang telah dieksekusi tetapi tidak dapat beroperasi dan mangkrak, diperlukan investigsi. Ia menilai, jika permasalahan ringan saja, tetapi tetap mangkrak, bisa dipastikan seluruh tahapan sampai eksekusi, merupakan kegiatan yang tersusun atas dokumen manipulatif.

“Dokumen yang bersifat dokumen-dokumen menyusul dengan asumsi pelaksana jasa yang nantinya akan melengkapi dokumen yang sebenarnya tidak ada, akan di ada-adakan sebagai bukti backdate. Supaya keuangan yang bersumber dari negara berhasil dikeluarkan akibat Kolusi manipulatif antara pejabat kegitan dan pelaku penyedia jasa, Hal seperti inilah yang merupakan tindak pidana. Jerat ranahnya bisa pemalsuan penggunaan dan korupsi,” imbuhnya.

Sementara pejabat pembuat komitmen sekaligus juga sebagai kuasa pengguna anggaran waktu itu adalah Tjatur Hidayat Nugroho, selaku Kabid Pembangunan dan Pengembangan di PU Pengairan Banyuwangi belum bisa dimintai keterangan hingga saat ini. Tim media selama 4 hari berusaha mengkonfirmasi ke kantor yang bersangkutan. Tim media juga sudah berusaha menghubungi baik melalui sambungan telepon maupun pesan whastapp, namun hingga berita ini dinaikkan, belum mengkonfirmasi. (EST)

Loading...

Baca Juga