DETIKFAKTA.ID-Bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi terhadap perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bilamana MKMK menyatakan bahwa AN Ketua MK yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip ketakberpihakan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Yapiter Marpi selaku Akademisi Hukum Universitas Jakarta dan Seorang Praktisi Hukum (Advokat) mengingat bahwa MKMK adalah singkatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mengutip dari Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi.
yang mana atas dibanetuknya terkait adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pembentukan MKMK diusulkan oleh Dewan Etik.
Usul pembentukan Majelis Kehormatan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis disertai dengan usul pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.
Keanggotaan Majelis Kehormatan ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun keanggotaan MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari:
1 orang anggota Komisi Yudisial
1 orang mantan Hakim Konstitusi
1 orang Hakim Konstitusi
1 orang Guru Besar dalam bidang hukum 1 orang tokoh masyarakat.
Majelis Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Susunan Majelis Kehormatan adalah: Memahami Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menilai seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,”
Pandangan Yapiter bahwa Kehadiran MK berdampak baik terhadap hukum ketatanegaraan, namun juga tidak lapas dari sejumlah kontroversi, terhadap putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Akademisi Universitas Jakarta menghimbau agar masyarakat dapat mengambil dampak positif akibat produk Mahkamah Konstotusi secara dewasa guna memandang positif hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat secara asas kemafaatan kaula muda dapat berpartisipasi dalam menjadi pemimpin Negara Republik Indonesia tanpa ada batasan usia. Oleh : Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH.