DETIKFAKTA.ID-Massa Relawan Bintang Prabowo 08 dan dari Berbagai Relawan Aliansi Penegak Konstitusi Menggelar aksi damai dan berorasi sambil membawa spanduk Prabowo Gibran Di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat siang (10/11/2023).
Mereka terpaksa menggelar aksi di sana karena jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi tujuan utamanya telah ditutup oleh aparat kepolisian.
Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi melakukan orasi damai, secara bergantian di mobil Komando. Hadir Ketua Umum Prasasti Henny Hendra Latuheru selaku Kordinator lapangan yang didampingi Misra Heriati Ketua Komando Prasasti Daerah Sumatera Selatan, serta para Ketua umum Relawan lainnya.
Ketua Umum Bintang Prabowo 08, Dirk Benny Lumenta, SH.MH sekaligus Ketua Kordinator aksi , dengan tegas mengatakan bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang undang soal batasan usia pencapresan.
“Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Dirk Benny Lumenta, SH.MH, saat dikonfirmasi detikfakta.id, Jumat siang di Patung Kuda, Jakarta Pusat (10/11/2023).
Menurut Ketum Bintang Prabowo 08 dengan aksi damai yang sempat di guyur hujan tersebut, Ia merasa Cukup Puas karena aksi damai tersebut berjalan lancar dan damai sesuai dengan apa yang di harapkan.
“Saya harap semua dapat menahan diri dan menghormati keputusan MK, nomor 90 itu, karena putusan itu adalah suatu keadilan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, yang sebentar lagi masyarakat akan menghadapi Pilpres 2024, dan saya merasa bangga semua kawan-kawan semua kompak dari aliansi dan bermacam-macam relawan,” kata Ketua Umum Bintang Prabowo 08, Dirk Benny Lumenta, SH.MH.
Sementara itu kordinator aksi Herry Setiawan, SH., berikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, karena telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk tampil menjadi kepala daerah ataupun kepala Negara.
“Saya ingin anak muda untuk tampil beda dan lebih cemerlang lagi untuk Indonesia maju, untuk MK saya ucapkan terimakasih karena sudah mengabulkan dan mengapresiasikan anak muda untuk tampil,”
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Namun putusan ini memicu polemik dan menjadi bola panas. (ANW)